Home / Peristiwa / Vonis Mati untuk In Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Vonis Mati untuk In Dragon, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Sumbar Bersuara – Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Indra Septiarman alias IN Dragon, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual gorengan keliling, Nia Kurniasari.

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa (5/8). Hakim Ketua Dedi Kuswara menyatakan, seluruh unsur dalam dakwaan primer dan alternatif jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan terdakwa. Justru, fakta-fakta di persidangan, mulai dari barang bukti hingga keterangan saksi, seluruhnya memperkuat keterlibatan terdakwa dalam tindak keji ini,” tegas Dedi dalam persidangan.

Peristiwa tragis yang mengguncang Kecamatan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman itu kini berujung pada hukuman maksimal. Jaksa Penuntut Umum Wendry menyampaikan, vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

“Vonis ini sesuai dengan tuntutan kami. Perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” kata Wendry usai sidang.

Keluarga korban pun menyambut putusan ini dengan penuh haru. Eli Marlina, ibunda Nia, menyatakan kepuasannya atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku.

“Saya puas dengan putusan ini. Anak saya tidak akan kembali, tapi setidaknya ada keadilan,” ujar Eli sambil menahan tangis.

Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Sumatera Barat dan menambah daftar panjang kejahatan terhadap perempuan yang memicu desakan publik agar pelaku kekerasan seksual dan pembunuhan mendapatkan hukuman tegas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *