Sumbar Bersuara — Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah toko perhiasan yang menyebabkan kerugian mencapai Rp185 juta. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sore setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif sejak laporan pertama diterima.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Setelah melakukan analisis hasil penyelidikan (anev), polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial Y. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim gabungan melakukan pengepungan di sebuah rumah tempat Y bersembunyi.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mengunci pintu rumah dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas. Dalam pemeriksaan awal, Y mengakui telah membobol toko perhiasan tersebut pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.40 WIB dan membawa kabur berbagai jenis perhiasan bernilai tinggi.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Alung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta mencari barang bukti hasil kejahatan.










