sumbarbersuara.com – Rekonstruksi kasus mutilasi sadis yang menimpa Periwisata (32) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (12/6/2025) mengungkap fakta yang lebih mengerikan dari dugaan semula. Bobi (34), sang pelaku, tak hanya membunuh dan memutilasi temannya, tapi juga nekat menggoreng dan menyantap potongan daging kaki korban setelah melakukan aksi kejinya.
Fakta mengejutkan ini terkuak dalam adegan ke-9 hingga ke-10 dari total 18 adegan rekonstruksi yang diperagakan pelaku. Menurut Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, serpihan daging kaki korban diiris kecil-kecil oleh pelaku sebelum kemudian digoreng.
“Serpihan daging bagian kaki diiris kecil-kecil oleh pelaku, lalu digoreng,” ujar Yogie pada Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Yogie menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Bobi, tidak ada alasan khusus di balik tindakan kanibalistiknya ini. Pelaku mengaku hanya ingin mencoba.
“Tidak ada tujuan tertentu (memakan daging). Pengakuannya memang hanya mau coba, makanya digoreng,” ungkapnya. “Jadi setelah membunuh, memutilasi dan mengecor jasad korban, tersangka kembali ke kafe tempat tinggalnya untuk menggoreng dan memakan daging korban.”
Kronologi Kekejian yang Terkuak
Jasad Periwisata yang hanya tinggal kerangka ditemukan pada 5 April 2025 di dalam sebuah bak mandi di bekas sarang walet yang akan direnovasi. Investigasi kemudian mengarah pada Bobi.
Dari keterangan tersangka, pembunuhan terjadi pada Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di dalam kamar Kafe Karisma, yang letaknya bersebelahan dengan bangunan sarang walet.
“Korban datang seorang diri ke tempat pelaku. Korban datang dengan meminjam uang sebanyak Rp 400 ribu kepada pelaku, namun ditolak,” jelas Yogie.
Penolakan pinjaman uang ini menjadi pemicu keributan yang berujung maut. Periwisata dipukul menggunakan balok kayu hingga tewas. Setelah korban dipastikan tak bernyawa, Bobi menggorok leher korban dengan parang, lalu menggergaji tubuhnya menjadi beberapa bagian.
“Pelaku memotong leher, perut dan kedua kaki korban dan selanjutnya tubuh korban yang sudah terpotong-potong tersebut dipindahkan ke bak mandi bekas sarang walet tersebut,” imbuh Yogie. Mutilasi ini dilakukan agar jasad korban muat dimasukkan ke dalam bak mandi, yang kemudian dicor dengan semen oleh tersangka untuk menghilangkan jejak.
Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pasca-rekonstruksi, penyidik kini tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
“Kami menunggu tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman lebih kurang 15 tahun kurungan penjara,” pungkas Yogie.
Kasus pembunuhan Periwisata ini, dengan tambahan detail mengerikan mengenai tindakan kanibalisme, semakin menambah daftar hitam kejahatan sadis di Sumatera Barat. Publik menanti kelanjutan proses hukum untuk kasus yang mengguncang ini.
Terungkap: Pembunuh di Pesisir Selatan Nekat Goreng dan Santap Daging Korbannya Sendiri
