Home / Headline / Polri Tegakkan Disiplin, Anggota Polres Tanah Datar Jalani PTDH

Polri Tegakkan Disiplin, Anggota Polres Tanah Datar Jalani PTDH

Sumbar Bersuara – Polres Tanah Datar melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya, Briptu YP (29), Senin (25/8). Upacara berlangsung di lapangan apel Mapolres Tanah Datar dan dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K.

Briptu YP, yang sudah delapan tahun berdinas di Satuan Samapta, diberhentikan akibat sejumlah pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba. Kapolres menjelaskan, YP telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batusangkar dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menggunakan sabu-sabu.

Selain kasus narkoba, YP juga tercatat melakukan berbagai pelanggaran disiplin. Di antaranya, masuk ke tempat hiburan malam di Padang, hasil tes urinnya positif narkoba, serta mangkir kerja selama enam hari tanpa izin. “Awalnya yang ditangkap adalah teman YP, kemudian dia ikut ditangkap. Dari rumahnya ditemukan sabu-sabu dan ganja,” ungkap Kapolres.

Atas sederet pelanggaran tersebut, Polres Tanah Datar mengusulkan PTDH kepada Polda Sumbar. Usulan itu diproses sesuai ketentuan hukum, yakni PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polda Sumbar kemudian menetapkan keputusan final berupa pemecatan tidak dengan hormat terhadap YP.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan marwah institusi. “Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat. Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh personel untuk tetap disiplin, menjaga etika, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Meskipun YP tidak hadir dalam prosesi, fotonya tetap dihadirkan secara simbolis dalam upacara tersebut. Kapolres berharap momentum ini dapat memperkuat kedisiplinan serta menumbuhkan kesadaran seluruh anggota agar tidak terjerumus pada perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun institusi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *