Sumbar Bersuara – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut turut diamankan seorang pria berinisial MY (54) yang diduga berperan sebagai pemodal utama. Para pelaku ditangkap saat sedang beraktivitas menggunakan mesin dompeng untuk menambang emas tanpa izin.
Dari belasan orang yang diamankan, sebagian besar diketahui berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sementara dua pelaku lain merupakan warga Kabupaten Pasaman. Seluruhnya kini sudah digiring ke Mapolres Pasaman bersama barang bukti satu unit mesin dompeng.
Menurut AKP Fion, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi para pelaku bisa mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.










