Sumbar Bersuara, Payakumbuh — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas aset daerah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sebuah bangunan semi permanen di kawasan Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, dibongkar pada Kamis (13/11/2025).
Pembongkaran dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran yang sebelumnya telah dilayangkan. Padahal, lahan tersebut ditetapkan sebagai fasilitas umum, bukan area untuk kepentingan usaha pribadi.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pendirian bangunan yang menyalahi aturan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar tata ruang serta peraturan daerah yang mengatur penggunaan lahan pemerintah.
“Bangunan ini berdiri tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan. Lahan fasilitas umum tidak boleh dipakai untuk membangun tempat usaha,” ujarnya saat berada di lokasi pembongkaran.
Ia menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur dan landasan hukum, yakni Perda Tata Ruang serta Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran bagi bangunan yang tidak mengantongi izin.
“Teguran sudah diberikan, penyegelan juga telah dilakukan. Karena tidak direspons, maka pembongkaran menjadi langkah terakhir,” jelasnya.
Muslim turut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan di area yang tidak sesuai peruntukan. Selain mengganggu tata kota, pelanggaran tersebut juga bisa membawa konsekuensi hukum.
“Jangan anggap remeh. Mendirikan bangunan ilegal bisa berujung sanksi berat, termasuk pidana,” tegasnya.
Aksi pembongkaran ini turut menarik perhatian warga sekitar. Ryan (35), salah seorang warga yang melintas, mengapresiasi langkah Pemko Payakumbuh. Ia menilai keberadaan bangunan liar memperburuk estetika kota dan berpotensi memicu pelanggaran serupa.
“Kalau tidak ditindak, nanti makin banyak bangunan liar muncul. Kota bisa jadi semrawut,” katanya.
Warga lainnya juga berharap penertiban tetap dilakukan untuk menjaga keindahan sekaligus memastikan akses publik tidak terganggu. Pemerintah daerah memastikan penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang dan menghindari tumbuhnya kawasan kumuh.
“Pesan kami sederhana: patuhi aturan. Setiap pelanggaran pasti ada konsekuensinya,” tutup Muslim.










