Sumbar Bersuara — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (8/9). Aturan ini lahir sebagai jawaban atas tingginya jumlah perokok di daerah tersebut, yang mencapai 32,56 persen penduduk, sekaligus untuk mewujudkan ruang publik yang lebih sehat.
Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, menegaskan pemerintah daerah akan langsung menindaklanjuti perda ini dengan serangkaian langkah nyata. Tahap pertama adalah sosialisasi masif kepada masyarakat, mulai dari sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, hingga ruang perkantoran. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami substansi perda, bukan sekadar mengetahui larangan.
Selain itu, Pemkab akan memasang rambu-rambu dan penanda khusus di titik-titik kawasan tanpa rokok, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengenali lokasi yang dilindungi dari asap rokok. Pemasangan penanda ini rencananya akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari fasilitas publik vital seperti rumah sakit dan sekolah.
Untuk memastikan perda berjalan efektif, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penegakan aturan yang bersifat humanis. Artinya, penindakan tidak serta-merta berfokus pada sanksi, melainkan pada pendekatan persuasif agar masyarakat merasa dilindungi, bukan ditekan. Aparat yang ditugaskan nantinya akan diberikan panduan agar mampu membangun kesadaran bersama tentang pentingnya udara bersih.
Pemkab juga tengah menyiapkan program pengendalian peredaran rokok, terutama di kawasan yang banyak dikunjungi anak-anak dan remaja. Hal ini menjadi prioritas karena tren perokok muda di Limapuluh Kota terus meningkat. Dengan pembatasan akses serta pengawasan lebih ketat, pemerintah berharap angka perokok pemula bisa ditekan.
Tidak hanya fokus pada kesehatan, regulasi KTR ini juga diharapkan memberi efek positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan kawasan sehat dan peluang pengembangan program inovatif di bidang kesehatan. “Perda ini bukan sekadar larangan, melainkan investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi sehat dan lingkungan hidup yang lebih berkualitas,” ujar Ahlul.
Dengan komitmen tersebut, Pemkab Limapuluh Kota menegaskan perda ini akan menjadi landasan kokoh dalam mewujudkan ekosistem budaya sehat. Harapannya, ke depan masyarakat dapat menikmati udara bersih di ruang publik tanpa gangguan asap rokok, sekaligus menurunkan risiko penyakit akibat konsumsi tembakau.