Sumbar Bersuara – Sepasang suami istri di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, harus mendekam di sel tahanan setelah terungkap mencuri uang dari rekening milik kakak kandung. Polisi menyebut, pasangan berinisial ED (48) dan AN (42) itu berhasil menguras saldo hingga Rp17 juta melalui kartu ATM.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, mengungkapkan aksi ini terjadi di Nagari Batipuh Baruh, Kecamatan Batipuh. Modusnya, ED mengambil kartu ATM milik sang kakak, Rosnidar, yang disimpan di bawah bantal. Karena mengetahui nomor PIN, ia bersama suaminya dengan leluasa menarik uang secara berulang di mesin ATM hingga saldo korban berkurang drastis.
Menurut polisi, korban baru menyadari kehilangan saat mendapati saldonya menipis tanpa pernah melakukan transaksi. Setelah ditelusuri, pelakunya ternyata orang terdekat. “Kedua Pasutri sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Iptu Ary, Kamis (14/8/2025).
Dari pengakuan keduanya, uang hasil pencurian itu dipakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Barang bukti berupa kartu ATM atas nama korban turut diamankan. Pasangan ini dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data perbankan agar kejadian serupa tidak terulang.