Sumbar Bersuara, Pesisir Selatan — Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menggerebek sebuah rumah di Kampung Lereng Bukit, Nagari Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, pada Senin (10/11) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sepasang pria dan wanita yang kedap air tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Kedua masing-masing pelaku berinisial RP (34), seorang petani setempat, dan RS (36), ibu rumah tangga asal Kampung Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai. Keduanya diketahui belum menikah secara resmi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Kampung Ambacang, Nagari Sawah Laweh, yang mengungkapkan adanya aktivitas jual beli sabu di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi lebih dulu menangkap seorang pria berinisial JF yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari RP.
“Dari keterangan JF, tim langsung rumah RP. Saat kami menuju tiba, RP dan RS sedang menggunakan sabu di dalam kamar,” ujar AKP Hardi, Selasa (11/11).
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga sekitar, petugas menemukan 20 paket kecil dan satu paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, dua pak klip plastik kosong, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel merek Oppo. RP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman keduanya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tegas Hardi.










