Sumbar Bersuara – Aparat kepolisian di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil membekuk dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun. Peristiwa itu terjadi di Jorong Tanjung Pauh, Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial L (18), warga Nagari Sijunjung, serta O (19), warga Nagari Muaro Bodi. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dialami korban.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri, menjelaskan kasus ini bermula pada Sabtu malam, 6 September 2025. Saat itu korban, yang tengah berselisih dengan orang tuanya, menerima pesan dari L melalui aplikasi Facebook. Dengan iming-iming menonton konser di Sawahlunto, korban kemudian dijemput L sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun, alih-alih pulang usai konser, korban dibawa ke rumah sepupu L di Muaro Bodi. Di lokasi itu, korban bertemu dengan O. Korban yang dibujuk masuk ke dalam rumah akhirnya diduga dipaksa berhubungan badan oleh L di sebuah kamar gelap. Tidak berhenti di situ, O pun ikut melakukan tindakan serupa dengan disertai ancaman, hingga korban mengalami kekerasan seksual berulang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Sijunjung bersama UPTD PPA dan pekerja sosial setempat segera melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP serta Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tim opsnal yang dipimpin IPDA Dedi Putra kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap L dan O pada Minggu, 7 September 2025. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Sijunjung dan menjalani penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, sementara situasi di lapangan tetap aman dan terkendali.