Home / Peristiwa / Kejati Sumbar Tetapkan Supervisor Audit sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perumda PSM

Kejati Sumbar Tetapkan Supervisor Audit sebagai Tersangka Baru Dugaan Korupsi Perumda PSM

Sumbar Bersuara – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021. Tersangka tersebut adalah Teddy Alfonso (TA), yang saat itu bertugas sebagai supervisor audit laporan keuangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​memperoleh bukti permulaan yang cukup. Usai diperiksa, TA langsung ditahan pada Kamis (18/9) dan ditempatkan di Rutan Anak Air, Padang, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP guna mengantisipasi potensi pelarian diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PI, mantan Direktur Utama Perumda PSM, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. TA diduga terlibat dalam penyusunan laporan keuangan fiktif untuk mencakup penyimpangan penggunaan dana subsidi Trans Padang pada triwulan I dan II tahun 2021. Dari pencampuran itu, TA menerima pembayaran lebih dari Rp514 juta, dengan sebagian dana sekitar Rp23,5 juta diserahkan kepada PI. Berdasarkan hasil audit Kejati Sumbar, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar.

Atas tindakannya, TA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 UU yang sama. Sementara itu, penasihat hukum TA, Wilson Saputra, menilai audit yang dilakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan pembayaran yang diterima merupakan honor profesional. Ia menyatakan tengah mempertimbangkan upaya hukum berupa praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *