Sumbar Bersuara – Seorang mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Dharmasraya, Anike Maulana, datang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat di Padang pada Kamis (30/10/2025). Ia membawa map cokelat berisi salinan surat keputusan pemberhentiannya sebagai ASN di Kantor Camat Pulau Punjung.
Dalam surat keputusan yang diterimanya, status kepegawaiannya resmi dicabut sejak 1 Oktober 2025 berdasarkan keputusan Bupati Dharmasraya. Namun, Anike mengaku tidak mengetahui alasan di balik pemecatan tersebut.
“Saya tidak pernah menolak tugas atau bolos kerja, tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa penjelasan,” katanya kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelum keputusan itu keluar, suasana di tempat kerjanya mulai berubah. Rekan-rekan kerja menjauh, dan aksesnya ke sistem kepegawaian sempat diblokir tanpa keterangan resmi.
Anike mengatakan telah mencoba mencari kejelasan dengan mengadu ke berbagai instansi, termasuk atasan langsung, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Gubernur Sumatera Barat. Namun, hingga kini belum ada tanggapan.
Dengan ditemani anaknya, ia mendatangi PWI Sumbar untuk meminta dukungan agar kasusnya dapat diperhatikan oleh pihak berwenang. “Saya hanya ingin tahu alasan pemecatan saya. Kalau memang ada kesalahan, saya siap diperiksa,” ujarnya.
PWI Sumbar menyatakan siap membantu menyampaikan persoalan tersebut agar mendapat perhatian publik dan tindak lanjut dari instansi terkait. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan perlindungan hukum bagi ASN yang merasa dirugikan oleh keputusan birokrasi.










