Home / Headline / BBN Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Masyarakat Kini Nikmati Biaya Balik Nama Lebih Ringan

BBN Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Masyarakat Kini Nikmati Biaya Balik Nama Lebih Ringan

Sumbar Bersuara, Jakarta — Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil dan motor bekas di seluruh Indonesia mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Melalui aturan tersebut, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan tidak lagi menjadi objek pungutan bea balik nama.

Kebijakan ini disambut positif masyarakat karena dinilai dapat meringankan biaya administrasi saat membeli kendaraan bekas. Meski demikian, sejumlah biaya lain masih tetap diberlakukan, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta biaya mutasi apabila kendaraan berpindah daerah.

Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan roda empat, besaran SWDKLLJ ditetapkan sebesar Rp143.000, sementara biaya penerbitan dokumen lain antara lain STNK Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan BPKB Rp375.000.

Korlantas Polri mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan proses balik nama kendaraan bekas sesuai prosedur resmi. Hal ini penting untuk memastikan data kepemilikan tercatat atas nama pemilik baru, sehingga memudahkan urusan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Proses balik nama sendiri dilakukan dalam dua tahap, yaitu di Samsat untuk penerbitan STNK dan di Polda untuk penerbitan BPKB baru. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap seperti identitas diri, STNK, BPKB asli, dan bukti kepemilikan sah seperti kuitansi jual beli atau surat hibah.

Dengan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas ini, pemerintah berharap transaksi jual beli kendaraan bekas menjadi lebih mudah, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *