Sumbar Bersuara, Pasaman Barat —Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial. Melalui Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/1641/BKPSDM-2025, Pemkab menegaskan pembatasan terhadap penggunaan media sosial dan larangan bagi ASN untuk menjadi konten kreator yang tidak sejalan dengan nilai dasar profesinya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman Barat, mulai dari Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga pegawai di seluruh unit kerja.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan netralitas ASN di tengah derasnya arus digitalisasi. Dalam surat tersebut, ASN diingatkan untuk tidak menggunakan media sosial secara pribadi maupun publik untuk membuat, membagikan, atau mengomentari konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, fitnah, pornografi, serta hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum yang berlaku.
Selain itu, ASN juga dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis di media sosial, seperti mendukung atau menentang partai politik maupun calon tertentu, serta tidak diperkenankan mempublikasikan konten yang dapat merendahkan citra pemerintah, pimpinan, instansi, atau sesama ASN.
Tak hanya itu, ASN juga diminta untuk tidak menjadi konten kreator di platform seperti YouTube, TikTok, atau Instagram jika kegiatan tersebut dilakukan pada jam kerja, bersifat komersial, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, atau tidak mencerminkan nilai-nilai ASN seperti akuntabilitas, loyalitas, dan profesionalisme.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi ASN yang ingin berkreasi di media sosial, selama konten yang dibuat bersifat edukatif, informatif, inspiratif, serta mendukung program-program pemerintah dan nilai ASN.
Bupati Pasaman Barat menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Pasaman Barat berharap seluruh ASN dapat menjadi panutan dalam penggunaan media sosial, menjaga citra aparatur negara, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.










