Home / Headline / Pemkab Dharmasraya Klarifikasi Soal Pemberhentian ASN di Pulau Punjung: Proses Sudah Sesuai Aturan

Pemkab Dharmasraya Klarifikasi Soal Pemberhentian ASN di Pulau Punjung: Proses Sudah Sesuai Aturan

Sumbar Bersuara — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pemberhentian seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung yang sempat menjadi sorotan publik. Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh ASN bersangkutan, Annike Maulana atau Nike, tidak sepenuhnya benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ummu Azizah menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah melalui proses panjang yang sesuai dengan peraturan kepegawaian. Pemerintah daerah, katanya, telah menjalankan berbagai tahapan pembinaan dan penegakan disiplin, mulai dari surat teguran, pemanggilan berulang kali, hingga pernyataan tidak puas atas kinerja ASN tersebut. “Semua prosedur dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah diverifikasi oleh tim pemeriksa gabungan dari Inspektorat, BKPSDM, serta Camat sebagai atasan langsung,” ujarnya pada Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, sejak 2023 hingga 2025, ASN tersebut kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan. Pemeriksaan internal pun dilakukan pada 19 Juni 2025, di mana yang bersangkutan hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Namun, meski telah diberikan berbagai sanksi administratif, termasuk penghentian gaji, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan perubahan sikap. “Semua dokumen pembinaan dan bukti pemeriksaan disimpan lengkap dan seluruh proses dilakukan melalui sistem resmi BKN, yakni aplikasi Integrated Disiplin (IDIS),” tegas Ummu.

Menutup penjelasannya, Ummu Azizah menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak diambil secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil pembinaan dan pemeriksaan menyeluruh. Ia juga mengimbau media agar menyajikan informasi secara berimbang dan mengedepankan konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Pemkab Dharmasraya berkomitmen menegakkan tata kelola kepegawaian yang profesional dan berintegritas demi terciptanya ASN yang disiplin dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *