Home / Peristiwa / Vonis Mati Dijatuhkan PN Batusangkar untuk Pelaku Pembunuhan Anak di Tanah Datar

Vonis Mati Dijatuhkan PN Batusangkar untuk Pelaku Pembunuhan Anak di Tanah Datar

Sumbar Bersuara – Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar menjatuhkan vonis mati terhadap Nofal Juliato, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur yang menggemparkan Kabupaten Tanah Datar. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka, Senin (14/10/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudiastika bersama dua hakim anggota, Arrahman dan Angga Apriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nofal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban bernama Cinta, siswi kelas VIII MTsN Sumanik, Kecamatan Salimpaung. Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara keji, terencana, dan tanpa penyesalan, sehingga pantas dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini mencatat sejarah baru bagi PN Batusangkar karena menjadi vonis mati pertama sejak pengadilan itu berdiri. Sementara rekan terdakwa, Bima, yang berperan membantu menutupi jejak kejahatan, dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Berdasarkan fakta persidangan, Bima diketahui membantu memindahkan dan menutupi jasad korban menggunakan sarung dan karung setelah pembunuhan terjadi.

Tragedi ini mengguncang masyarakat Tanah Datar karena kekejaman pelaku dan dampak psikologis yang ditimbulkannya. Vonis tersebut disambut beragam reaksi dari publik, banyak di antaranya menilai keputusan hakim sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *