Sumbar Bersuara – Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kabupaten (SK4) Pesisir Selatan kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di dua kecamatan pada Kamis hingga Jumat (9–10 Oktober 2025) malam. Dalam operasi yang berlangsung hingga dini hari tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin hingga pasangan non-muhrim di sebuah hotel.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung, menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Operasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Satpol PP, Polres Pessel, Kodim 0311 Pessel, Pos TNI AL, dan Pos PM. “Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang melanggar aturan daerah maupun norma sosial,” tegasnya.
Dari hasil operasi di Kecamatan Linggo Sari Baganti, tepatnya di kawasan Pasar Air Haji, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin. Seorang pedagang berinisial AY (58), warga Kampung Koto Panai, turut diamankan bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, di Kecamatan Ranah Pesisir, petugas menemukan satu pasangan non-muhrim saat melakukan pengawasan di Hotel Balaiselasa Indah sekitar pukul 01.15 WIB. Keduanya, berinisial IO (34) asal Teluk Kuantan Singingi, Kepulauan Riau, dan B (38) warga Muko-Muko, Bengkulu, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan. Pihak hotel juga akan dipanggil guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran izin usaha.
Agung menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan langkah untuk menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat di Pesisir Selatan,” tutupnya.










