Home / Peristiwa / Pencurian Kabel di Padang Pariaman Terungkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian Kabel di Padang Pariaman Terungkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Sumbar Bersuara — Aksi pencurian kabel listrik di Korong Jiraik Baruah, Nagari Kapalo Koto, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, berhasil diungkap polisi hanya dalam waktu kurang dari satu hari. Dua terduga pelaku dengan inisial HA dan AS ditangkap di rumah masing-masing pada Minggu (5/10/2025) siang.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu malam (4/10/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban bernama Fitri Niko Halasson Pasaribu, seorang karyawan swasta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nan Sabaris setelah mendapat kabar dari rekannya, Roza Nurfaizah, bahwa kontrakannya telah dibobol. Saat kejadian, korban sedang berada di Tanah Datar dan segera pulang setelah menerima informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, korban menemukan pintu rumah dalam keadaan rusak akibat dirusak paksa. Dari dalam kamar, ratusan meter kabel listrik berbagai ukuran dan warna—jenis Electric Cable Power Cable 450/750V-NYAF—hilang dicuri. Total panjang kabel yang raib diperkirakan mencapai lebih dari 500 meter, dengan kerugian mencapai Rp40 juta.

Menindaklanjuti laporan itu, tim dari Polres Padang Pariaman bersama Polsek Nan Sabaris di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Nedra Wati, S.H., M.H., dan Kapolsek Iptu Defit Irawan, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediaman mereka yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Nan Sabaris untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus pencurian kabel bernilai puluhan juta rupiah tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *