Home / Peristiwa / Kasus Cinta Novita Sari: Noval Dituntut Mati, Bima 20 Tahun Penjara

Kasus Cinta Novita Sari: Noval Dituntut Mati, Bima 20 Tahun Penjara

Sumbar Bersuara – Proses hukum kasus pembunuhan tragis yang menimpa Cinta Novita Sari, siswi MTSN Sumanik, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanah Datar. Pada sidang tuntutan, Senin (22/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa utama, Noval Julianto.

Dalam persidangan, JPU menilai Noval terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, rekannya, Bima Dwi Putra, yang berperan membantu dalam eksekusi, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Dedet Darmadi, menjelaskan bahwa perbedaan tuntutan terhadap keduanya disesuaikan dengan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. “Noval merupakan pelaku utama, sedangkan Bima hanya turut serta. Oleh sebab itu, ancaman hukuman yang dijatuhkan pun berbeda,” ujarnya.

Dedet menambahkan, faktor yang memberatkan Noval adalah karena korban masih berusia sekolah dan berada di bawah umur. Hal ini membuat JPU menilai hukuman mati layak dijatuhkan. Persidangan sendiri akan kembali digelar dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa.

Sementara itu, orang tua korban, Liza Delka, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan hukuman mati bagi Noval. Namun, ia juga berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa kepada Bima. “Bagi saya, keduanya sama-sama merenggut nyawa anak saya. Hukuman 20 tahun tidak cukup dan bisa menimbulkan dendam di kemudian hari,” ungkapnya dengan penuh emosi.

Kasus ini bermula pada 19 Februari 2025, saat jasad Cinta ditemukan warga di dalam karung di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap keterlibatan dua pelaku. Bima ditangkap di kawasan Puncak Pato, Kecamatan Lintau Buo Utara, sementara Noval ditangkap setelah melarikan diri hingga ke Provinsi Aceh.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *