Home / Peristiwa / 15 Remaja, Termasuk Perempuan Berpakaian Seksi, Diamankan Satpol PP Padang

15 Remaja, Termasuk Perempuan Berpakaian Seksi, Diamankan Satpol PP Padang

Sumbar Bersuara – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) pada Senin dini hari (15/9/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan tempat hiburan malam serta lokasi yang dinilai rawan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebut sebagian besar lokasi yang diperiksa sudah sesuai aturan. Namun, satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Petugas pun langsung menghentikan aktivitas tersebut.

Selain itu, patroli juga menjangkau kawasan Batang Arau yang sering dikeluhkan warga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik. Sekitar 15 orang diamankan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan, termasuk lima perempuan yang kedapatan berpakaian tidak sesuai norma. Mereka kemudian diserahkan ke PPNS Satpol PP Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Rio menegaskan, pihak keluarga para pelanggar telah dipanggil untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan berpakaian serta larangan aktivitas yang meresahkan di ruang publik. Sementara itu, pemilik tempat hiburan malam juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia mengingatkan agar pelaku usaha hiburan maupun pengunjung selalu mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban di Kota Padang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *