Sumbar Bersuara – Mantan Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand), Dachriyanus, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium tahun anggaran 2019. Ia ditetapkan bersama 11 orang lainnya, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,57 miliar.
Kepastian status hukum ini diperoleh setelah Pengadilan Negeri Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dachriyanus. Dalam amar putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Pdg, Hakim Jimmi Hendrik Tanjung menilai penyidik Polresta Padang telah memiliki cukup bukti, mulai dari hasil audit BPK, keterangan saksi, ahli, hingga dokumen kontrak.
“Permohonan Pemohon tidak beralasan hukum dan oleh karenanya ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam putusannya pada Selasa (8/7/2025).
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 69/LHP/XXI/11/2024. Audit itu menemukan adanya dugaan mark up harga serta pelanggaran prosedur dalam proyek pengadaan senilai Rp5,87 miliar. Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,57 miliar.
Sekretaris Unand, Aidinil Zetra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan pihak kampus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Semua pihak yang disebut dalam kasus ini harus diperlakukan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Aidinil menambahkan, peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi Unand dalam memperkuat tata kelola serta sistem pengawasan, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Dachriyanus membantah tuduhan keterlibatan dirinya. Ia beralasan, posisinya sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik tidak menjadikannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berwenang mengurus pengadaan. Selain itu, ia menilai penetapan tersangka cacat prosedur karena menurut kesepakatan nasional 2015, temuan BPK seharusnya diberi waktu tindak lanjut 60 hari sebelum masuk ranah pidana.
Meski demikian, dengan ditolaknya praperadilan, penyidikan akan berlanjut ke meja persidangan. Dachriyanus bersama 11 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.