Sumbar Bersuara – Proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Andalas (UNAND) terus bergulir. Perkara yang mencuat sejak akhir 2022 ini kini memasuki babak baru setelah permohonan praperadilan salah satu tersangka resmi ditolak majelis hakim.
Kasus ini bermula pada Desember 2022, ketika Satreskrim Polresta Padang mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat laboratorium sentral. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada Mei 2024.
Dua bulan berselang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turun langsung melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan yang diduga bermasalah. Hasil audit yang dirilis November 2024 mengungkap adanya kerugian negara hingga Rp3,57 miliar.
Penyidik kemudian menggelar perkara pada April 2025 dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Rektor I periode 2016–2020, Dachriyanus, yang ditetapkan melalui surat ketetapan resmi pada 26 Mei 2025.
Berdasarkan berkas penyidikan, kasus ini berakar dari pengadaan peralatan tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak Rp5,87 miliar yang melibatkan CV Tri Karya sebagai penyedia utama. Sejumlah dokumen pengadaan, termasuk quotation dan purchase order bernilai Rp3,65 miliar, diduga direkayasa. Aparat menemukan indikasi mark-up harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam penunjukan penyedia barang tersebut.