Sumbar Bersuara – Hubungan antara Polres Pariaman dan sejumlah jurnalis lokal memanas setelah muncul polemik terkait kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum anggota polisi. Persoalan tersebut berujung pada saling lapor dan meluas menjadi polemik antara aparat penegak hukum dengan kalangan pers.
Awalnya, seorang wartawan berinisial AN melaporkan oknum anggota Polres Pariaman berinisial AL ke Propam pada 1 Agustus 2025. AN menuduh AL melakukan intimidasi terhadap keponakannya yang masih anak-anak. Berita berjudul “Oknum Polisi di Pariaman Aniaya dan Intimidasi Anak di Bawah Umur” kemudian dipublikasikan dan menyebar ke sejumlah pihak, termasuk ke Humas Polda Sumbar.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, merespons laporan tersebut dengan menugaskan Kasat Intel Iptu Agus Zainal untuk berkoordinasi dengan AN. Pertemuan dilakukan di sebuah kedai bandrek pada 3 Agustus, namun berakhir tanpa titik temu karena AN merasa kasus tidak ditanggapi serius.
Dalam perkembangan berikutnya, AN sempat menyatakan bersedia menghapus pemberitaan dengan alasan “urusan teknis”. Namun, pada 5 Agustus, muncul dugaan adanya permintaan uang Rp5 juta untuk membatalkan berita. Pihak Polres menolak tawaran tersebut dan menegaskan bahwa pemberitaan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum, bukan melalui transaksi uang.
Ketegangan kian memanas setelah pada 13 Agustus, Kapolres menerima pesan WhatsApp berisi tautan berita yang kembali menyudutkan institusi kepolisian. Balasan Kapolres dengan sindiran “wartawan bodrex ang mah” kemudian dipandang sejumlah wartawan sebagai penghinaan profesi.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras, termasuk dari Ikhlas Darma Murya (IDM), yang mengklaim sebagai Plt Sekretaris PWI Sumbar. IDM menilai ucapan Kapolres merendahkan marwah wartawan dan berjanji melaporkan hal ini ke Propam. Sejumlah jurnalis di Pariaman juga menggelar pertemuan pada 20 Agustus untuk menyatakan sikap protes.
Kapolres membantah tuduhan bahwa dirinya melecehkan profesi pers. Ia menegaskan bahwa ucapan itu ditujukan kepada oknum yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik sesuai kode etik. Merasa nama baiknya dicemarkan akibat percakapan pribadinya tersebar di media sosial, Kapolres akhirnya melaporkan balik oknum tersebut ke Polda Sumbar dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Polres Pariaman menegaskan siap mengikuti jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. “Kami ingin masalah ini diselesaikan secara hukum tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Iptu Agus Zainal.