sumbarbersuara.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng kota Pariaman. Seorang ayah tiri, berinisial ME alias Miluang, telah ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya sendiri. Korban, yang saat kejadian pertama masih berusia 14 tahun, diduga telah mengalami pelecehan seksual berulang kali sejak pertengahan tahun 2022.
Menurut keterangan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pariaman, aksi bejat pelaku pertama kali terjadi pada akhir Juni 2022, saat korban masih duduk di bangku kelas III SMP. “Kejadian pertama kali terjadi di kamar tidur korban. Korban sempat memberitahu ibunya, namun ibunya tidak percaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani.
Dugaan pelecehan kembali terulang pada awal Agustus 2023. Saat itu, pelaku ME diduga melancarkan aksinya di perjalanan ketika mengantar korban ke rumah neneknya. “Di perjalanan, pelaku diduga melakukan kembali aksinya saat berkendara,” jelas Riyo.
Puncak dari serangkaian dugaan pencabulan ini terjadi pada akhir Desember 2023 di rumah nenek korban. Beruntung, pada kejadian terakhir ini, korban berinisial NR berhasil melawan dan mengusir pelaku dari kamarnya. “Pelaku diduga kembali melakukan aksinya. Namun, korban pada saat itu berhasil mengusir pelaku dari kamarnya,” tambah Riyo.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. Tersangka ME alias Miluang telah ditahan di Mapolres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah di Pariaman Ditahan Cabuli Anak Sambung, Sejak SMP
